Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menang atas gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di Pengadilan Tata Usaha Negara, pemilik Diskotek Golden Crown tetap dilarang membuka usahanya kembali. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengembalian izin operasional usaha.
Larangan operasi usaha hiburan, kata Farazandi, diatur dengan payung hukum tentang Kedaruratan Covid-19, yang masih melarang usaha hiburan malam beroperasi selama masa perpanjangan PSBB transisi ini. "Jadi sudah jelas aturan itu harus dipatuhi," ujar dia melalui keterangan resminya, Selasa, 4 Agustus 2020
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan PTUN mengembalikan izin usaha tempat hiburan malam kepada PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik diskotek Golden Crown DKI yang sebelumnya dicabut Dinas Penanaman Modal. Namun menurut Farazandi, putusan PTUN itu masuk dalam koridor administrasi.
Akan halnya sanksi pelanggaran atas PSBB yang bersandar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki acuan yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah DKI, kata dia, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown.
DPRD juga dapat melakukan investigasi dan inspeksi ke diskotek Golden Crown jika diperlukan, maupun tempat lain yang sejenis jika masih nekat beroperasi saat PSBB transisi.
Jika diskotek Golden Crown beroperasi, kata Farazandi, artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. “Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru."