Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Amnesti Internasional Kritik Kasus Rocky Gerung dan Ade Armando

Batasan ujaran kebencian tak sesuai hukum maka memicu kriminalisasi. Kasus Rocky Gerung dan Ade Armando menambah panjang daftar korbannya.

13 April 2018 | 16.21 WIB

Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Perbesar
Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepada dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan penggiat media sosial Rocky Gerung memancing pendapat Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut dia, ada perbedaan yang tegas ujaran kebencian dengan kebebasan berpendapat. Undang-undang pun sebenarnya telah memberi batas yang jelas mengenai ujaran kebencian sesuai dengan hukum internasional.

"Yaitu, misalnya, batas-batas ujaran kebencian (adalah adanya) hasutan untuk melakukan seperti propaganda perang, (itu) salah satunya," kata Usman Hamid kepada Tempo kemarin, Kamis, 12 April 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaGuntur Romli Usul Rocky Gerung Cium Tangan Kiai Ma'ruf Amin

Mantan pengurus KontraS ini menilai, sering kali kriteria itu tidak digunakan sehingga akhirnya membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, ujaran kebencian kini diukur secara general menggunakan agama atau isu moralitas.

Bekas dosen filsafat UI Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan TV One pada Selasa malam, 10 April 2018. Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arta, lapor ke Polda Metro Jaya, esok harinya karena Rocky menyebutkan, "Kitab suci adalah fiksi."

Ade Armando, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI, dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama juga pada Rabu, 11 April 2018. Frase unggahan Ade di Facebook yang dipersoalkan adalah, "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah."

Menurut Usman Hamid, karena batasan ujaran kebencian tak dipakai dalam penyelidikan maka muncul upaya mengkriminalkan orang yang berpandangan berbeda dengan tuduhan menghina, menista, atau menodai agama. Sudah banyak korban akibat ketidakmampuan melihat batas kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian tersebut.

"Kasus Tempo, kasus Rocky, kasus Ade Armando, itu hanya kasus-kasus kecil saja di antara sekian banyak (kasus)," tuturnya.

Usman menyarankan pemerintah agar kembali mengacu pada batasan-batasan kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian yang ditegaskan dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia.

Khusus batasan tentang ujaran kebencian, menurut dia, harus diperjelas dan dipertegas secara independen. "Jangan terpengaruh kepada kelompok-kelompok yang menggunakan agama dan moralitas untuk menyerang seseorang karena pendapatnya," ujar Usman Hamid menanggapi masalah yang dialami kasus Ade Armando dan Rocky Gerung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus