Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anggaran Janggal APBD DKI Jakarta yang Nongol di Tengah Jalan

Ada sejumlah mata anggaran dalam APBD DKI 2018 yang muncul di tengah pembahasan.

5 Desember 2017 | 13.47 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta,  20 November 2017. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 20 November 2017. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih mengevaluasi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 77,117 triliun. APBD DKI 2018 itu disepakati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pada 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mata anggaran yang tak taat prosedur pasti dicoret,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin pada Senin, 4 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memang sejumlah mata anggaran dalam APBD 2018 muncul di tengah pembahasan. Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Jakarta, Syarifuddin, misalnya, menyoroti anggaran pembangunan penampungan di Bukit Duri, Jakarta Selatan, senilai Rp 6 miliar.

“Proyek itu adalah kegiatan baru dan tidak ada dalam RKPD,” katanya Senin, 4 Desember 2017.

Kementerian Dalam Negeri pernah mencoret anggaran kegiatan yang tak tercantum dalam RKPD tapi muncul dalam APBD 2017. Yang dicoret antara lain anggaran perbaikan kolam ikan yang dianggarkan Sekretariat DPRD.

Dasar pencoretan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menyatakan RKPD merupakan pedoman penyusunan APBD.

Berikut ini beberapa mata anggaran yang muncul atau nongol di tengah jalan:

@ Pembangunan penampungan di Bukit Duri, Jakarta Selatan
Nilai: Rp 6 miliar
Kejanggalan: Tak tercantum dalam RKPD 2018 dan baru terdaftar saat pembahasan bersama Badan Anggaran.

@ Hibah untuk Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi)

Nilai: Rp 40,2 miliar
Kejanggalan: Tak tercantum dalam RKDP 2018 dan baru terdaftar saat pembahasan bersama Badan Anggaran. Alamat organisasi di dokumen anggaran juga tak sesuai dengan alamat di lapangan.

@ Pembelian lahan untuk alat berat Dinas Sumber Daya Air
Nilai: Rp 450 miliar
Kejanggalan: Tak tercantum dalam RKDP dan baru terdaftar saat pembahasan bersama Badan Anggaran.

@ Kenaikan nilai per suara untuk bantuan keuangan kepada partai politik
Nilai: Rp 410 per suara sah menjadi Rp 4.000 per suara sah
Nilai dalam APBD 2018: Rp 1,8 miliar naik menjadi Rp 17,7 miliar
Kejanggalan: Belum ada dasar hukum yang mengizinkan kenaikan itu.

@ Hibah untuk Persatuan Guru Republik Indonesia
Nilai: Rp 367 miliar
Kejanggalan: Melonjak tajam dari Rp 27,9 miliar yang diterima tahun ini dan pengajuan hibahnya tak berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus