Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal anggaran KJP Plus dan KJMU. Syaefuloh mendapati, beberapa penerima subsidi biaya pendidikan itu sudah pindah domisili atau meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi sudah saya lihat, ada yang sudah pindah di luar Jakarta dan juga meninggal. Itu salah satunya yang terus kami telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata dia saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI 2022. Salah satunya adalah anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya.
Informasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2022. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI hari ini.
Syaefuloh berujar, pihaknya akan berhati-hati dan memastikan penerima KJP tahun lalu memang benar ada dan tepat sasaran. Dinas Pendidikan DKI memiliki waktu 60 hari, tenggat waktu yang diberikan BPK, untuk mengusut masalah ini.
"Itu tentu menjadi perhatian kami untuk kami tindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," ujar dia.
Syaefuloh membenarkan, BPK pernah menemukan kejanggalan serupa dalam laporan keuangan DKI 2021. Kepala Inspektorat DKI ini memastikan sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.