Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPK Temukan Anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 Rp 197,55 Miliar Belum Disalurkan, Disdik DKI Angkat Suara

BPK RI mengungkap anggaran KJP Plus dan KJUM 2022 senilai Rp 197,55 miliar belum tersalurkan. Dinas Pendidikan DKI angkat suara.

29 Mei 2023 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal anggaran KJP Plus dan KJMU. Syaefuloh mendapati, beberapa penerima subsidi biaya pendidikan itu sudah pindah domisili atau meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi sudah saya lihat, ada yang sudah pindah di luar Jakarta dan juga meninggal. Itu salah satunya yang terus kami telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata dia saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI 2022. Salah satunya adalah anggaran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. 

Informasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2022. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI hari ini.

Syaefuloh berujar, pihaknya akan berhati-hati dan memastikan penerima KJP tahun lalu memang benar ada dan tepat sasaran. Dinas Pendidikan DKI memiliki waktu 60 hari, tenggat waktu yang diberikan BPK, untuk mengusut masalah ini. 

"Itu tentu menjadi perhatian kami untuk kami tindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," ujar dia. 

Syaefuloh membenarkan, BPK pernah menemukan kejanggalan serupa dalam laporan keuangan DKI 2021. Kepala Inspektorat DKI ini memastikan sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus