Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presenter VR dan mantan anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus School Serpong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya datang setelah anak mereka ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH) di kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan, pekan lalu. VR datang di hari Senin dan AS pada Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka menjelaskan apa yang terjadi, meminta maaf, namun soal agar terjadi damai belum sampai ke sana,” kata pendamping dari mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Rizki Firdaus, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Jumat, 8 Maret 2024.
Rizki menuturkan VR, AS, dan para orang tua lain yang anaknya menjadi tersangka maupun ABH, mengakui perbuatan anaknya yang mem-bully anak korban berinisial A.
“Mereka juga tidak ada ucapan tolong dicabut laporannya atau bisa enggak pakai alternatif diversi atau gimana, itu enggak ada sama sekali,” ucap Rizki.
Bullying di Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum
Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus bullying ini. Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli," kata Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut Alvino, empat orang saksi—semuanya pelajar—ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. “Dan (menetapkan) delapan orang lain Anak Berhadapan Hukum," katanya.
Alvino mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Penetapan ini merupakan proses lanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang sejak laporan polisi terbit pada 14 Februari 2024.