Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII telah mensomasi sejumlah okupan yang dituding menyerobot lahan perkebunan itu di Megamendung dan Puncak. Salah satu okupan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sengketa lahan ini adalah lahan pesantren yang didirikan Rizieq Shihab dan kini dikelola oleh Yayasan Markaz Syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun berdasarkan penelusuran Tempo di Megamendung dan Puncak, sejumlah bangunan dan villa yang disinyalir milik pejabat dan pengusaha terkesan dibiarkan berdiri. Tidak ada papan tanda bangunan itu berada dalam sengketa lahan dengan PTPN VIII.
Contohnya, sebuah villa di kawasan Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disebut oleh warga setempat sebagai villa pemilik Hotel Alexis. Terdapat pula beberapa villa milik pejabat lain di kawasan perkebunan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu warga setempat, Away, 37 tahun, menyebut bahwa villa berlantai tiga dengan tiga pilar berwarna putih yang berdiri di lahan PTPN VIII di Jalan Utama Citeko itu dimiliki oleh Alex Tirta, pengusaha yang dikenal memiliki Hotel Alexis di Jakarta.
“Setahu saya itu villa milik pak Alex, saya gak tahu nama lengkapnya apa. Tapi, infonya pak Alex ini punya hotel di jakarta yang sempat viral juga hotelnya. Pemiliknya jarang ke sini, paling ditunggu sama yang kerja,” kata Away kepada Tempo, Sabtu 7 Agustus 2021.
Selanjutnya terdapat pula dua vila mewah lain, lengkap dengan kolam renang, di atas tanah PTPN VIII
Selain villa mewah itu, Tempo juga menemukan dua villa mewah seluas hampir satu hektar dengan gerbang warna warni lengkap dengan kolam renang di dalamnya. Warga setempat menyebut villa itu juga berdiri di atas lahan milik PTPN VIII atau warga menyebutnya perkebunan Cikopo Selatan milik negara.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman membantah jika somasi dan pelaporan yang dilakukan olehnya berkesan tebang pilih. Ikbar mengatakan, semua pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII sudah diberi surat somasi, tidak hanya pengelola pondok pesantren Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab.Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
“Bahkan sebagian ada yang sudah naik sidik di kepolisian. Jadi, tidak ada itu yang namanya tebang pilih, kita beri somasi semua. Pihak ketiga yang menyerahkan secara sukarela pascasomasi, itu selesai dengan restorative justice. Namun, bagi yang membandel kami lanjutkan proses hukumnya,” kata Ikbar.
Ikbar mengatakan jangan terlalu cepat menilai bahwa upaya hukum yang tengah berproses itu, dinilai tebang pilih. Ikbar menegaskan, semua okupan yang menyerobot dan menguasai lahan PTPN VIII tanpa izin mereka sama derajatnya di hadapan hukum.
“Kita lakukan upaya hukum yang sama buat semua yang menguasai lahan HGU PT Perkebunan Nusantara VIII. Bagi yang tidak kooperatif, kita lanjutkan proses hukum dan pidananya. Kita sudah melaporkan 250 okupan, yang sudah tahap I ada 50 laporan yang kini berjalan prosesnya di Bareskrim dan Polda Jawa Barat,” kata kuasa hukum PTPN VIII itu.
M.A MURTADHO
Baca juga: Kasus Lahan PTPN di Pesantren Rizieq, Sejumlah Pejabat Diperiksa