Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Tsamara Amany telah merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III sejak akhir tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu sebagaimana tercantum di situs resmi PTPN. Dalam kolom struktur Dewan Komisaris, foto Tsamara terpampang bersama lima komisaris lainnya di bawah foto Komisaris Utama (Komut) Zulkifli Zaini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023. Sementara pelantikan eks kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.
Gaji Komisaris PTPN III
Berdasarkan Laporan Tahunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) 2022, jenis remunerasi atau penghargaan bagi dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium dan gaji dengan mempertimbangkan komposisi faktor jabatan.
Besaran remunerasi komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Sementara remunerasi anggota dewan komisaris sebesar 90 persen dari komisaris utama, wakil direktur utama sebesar 90 persen dari direktur utama, dan anggota direksi lainnya sebesar 85 persen dari direktur utama.
Adapun total remunerasi Dewan Komisaris PTPN III untuk tujuh orang pada 2022 adalah Rp 18.759.170.000 atau bila dibulatkan sekitar Rp 18,8 miliar. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama, maka remunerasi yang diterima Tsamara setiap tahun sekitar Rp 2.679.881.428 atau Rp 223.323.452 per bulan yang dibulatkan menjadi Rp 223,3 juta per bulan.
Selain itu, Dewan Komisaris PTPN III juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan maksimal sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan.
Untuk fasilitas bagi dewan komisaris meliputi fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian dan fasilitas bantuan hukum sebesar pemakaian.
Gaji Stafsus Menteri BUMN
Selain mengantongi penghasilan dari tugasnya sebagai Komisaris Independen PTPN, Tsamara juga memperoleh gaji dari jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN.
Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I/b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 72 ayat (3) Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019 tersebut.
Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang yang menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan Tsamara sekitar Rp 3.571.900 hingga Rp 6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas jabatan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp 17.064.000 per bulan atau bila dibulatkan sekitar Rp 17 juta per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA | BAGUS PRIBADI