Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cianjur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku kesulitan merekrut petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 2019. Dari kebutuhan sebanyak 6.874 orang PTPS, Bawaslu masih kekurangan sebanyak 1.782 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami masih kekurangan sebanyak 1.782 orang lagi atau sekitar 19,73 persen," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, di Cianjur, Jumat, 15 Maret 2019.
Sebetulnya, kata Hadi, kalau melihat jumlah pendaftar selama proses rekrutmen, calon PTPS itu bisa dibilang surplus. Pendaftar mencapai 7.300 orang. Namun karena aturan persyaratannya harus berusia minimal 25 tahun dan minimal lulusan SMA/sederajat, banyak yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Hadi, Bawaslu mencari solusi lain seandainya kuota PTPS tidak memenuhi kebutuhan. Satu di antaranya dilakukan dengan cara menambal kekurangan PTPS di satu daerah dengan pelamar yang memenuhi syarat di daerah lainnya.
"Misalnya di desa A terdapat jumlah pelamar 2 hingga 3 orang yang masuk kriteria, maka sisanya kita masukkan ke daerah lain yang kurang," tuturnya.
Kekurangan jumlah PTPS itu tersebar hampir merata di semua kecamatan. Dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur, kata Hadi, hanya Kecamatan Bojongpicung yang telah memenuhi kebutuhan sesuai kuota.
Tugas utama PTPS di antaranya melakukan pengawasan pada hari-H pencoblosan pada 17 April 2019. Mereka akan bertugas selama 1 bulan terhitung 25 Maret hingga 25 April 2019. "Mereka ujung tombak pengawasan pada hari-H. Bagi masyarakat yang berminat jadi PTSP dan memenuhi persyaratan, mereka masih bisa mendaftarkan diri," jelasnya.