Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?

8 Oktober 2024 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menjadikan transparansi sebagai salah satu tema dalam debat pilkada calon gubernur dan calon gubernur tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi," kata Harry, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Harry menilai bahwa tema tersebut dinilai penting untuk dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Lalu, Harry juga menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Oleh sebab itu, kata Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan diketahui masyarakat.

Tidak hanya itu, Ketua KIP ini pun menjelaskan lebih rinci bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.

Melalui aturan tersebut sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.

UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F," ujar Harry.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan mengawasi beberapa hal penting selama debat pilkada serentak 2024. Hal ini dilakukan guna untuk memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, hal pertama adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye. Bawaslu akan memantau apakah kandidat dan tim kampanye mereka mematuhi aturan kampanye. Hal ini termasuk etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

"Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat," kata Puadi, pada Senin, 7 Oktober 2024 dikutip dari Antara.

Selanjutnya, ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung. Kemudian, keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan bahwa setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Kelima, kampanye hitam dan negatif. Maksudnya, bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.

Terakhir, perilaku pendukung. Adapun selain kandidat, perilaku pendukung juga diawasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti kerusuhan atau gangguan terhadap jalannya debat.

"Tujuan utama pengawasan Bawaslu adalah untuk menjaga integritas debat dan memastikan bahwa proses berlangsung transparan, jujur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Adapun debat pilkada yang telah terselenggara ialah debat pilkada Jakarta. Peserta debat tersebut adalah  pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus