Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Nasib Pengemudi BMW Lawan Arah Tabrak Mati Pengendara Honda Vario

Pengemudi BMW berinisial CN ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia diancam Pasal 310 Ayat 4 Junto Pasal 287 UULAJ.

14 Februari 2023 | 16.25 WIB

Seorang karyawan memegang logo BMW untuk dipasang pada skuter BMW C Evolution di pabrik sepeda motor BMW di Berlin, Jerman, 23 Februari 2015. REUTERS/Fabrizio Bensch
Perbesar
Seorang karyawan memegang logo BMW untuk dipasang pada skuter BMW C Evolution di pabrik sepeda motor BMW di Berlin, Jerman, 23 Februari 2015. REUTERS/Fabrizio Bensch

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi BMW lawan arah yang menabrak Honda Vario hingga pengendaranya tewas pada Sabtu dini hari, 11 Februari 2023, berinisial CN.

“Penyidik telah menetapkan (CN sebagai) tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Februari 2023,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

CN diidentifikasi sebagai warga Tangerang Selatan. Berdasarkan video yang viral di media sosial, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil mewah BMW hitam bernopol B 1507 WIB melaju dengan kecepatan tinggi dan lawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jalan RS Fatmawati.

Mobil kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai BAS tepat di depan SPBU Pertamina.

Korban mengendarai motor matik Honda Vario dari arah Jalan RS Fatmawati. Tubuh korban terpental, motornya ringsek parah. BAS meninggal di lokasi kejadian.

Bagian depan mobil mobil mewah BMW tadi juga ringsek. Sebelum menghantam Honda Vario, BMW menabrak sepeda motor lain tapi pengendara selamat.

Masyarakat di lokasi kejadian berhasil menghentikan mobil. Pengemudi BMW langsung dilarikan oleh petugas keamanan gedung dekat lokasi kejadian agar tidak kena amuk massa.

Trunoyudo menerangkan bahwa CN ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia diancam Pasal 310 Ayat 4 Junto Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara."

Pilihan Editor: Studi di Inggris: Pengemudi BMW Cenderung Memiliki Sifat Psikopat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus