Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi BMW yang melawan arus dan menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka juga telah ditahan sejak Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan,” kata Trunoyudo di kantornya, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi BMW berinisial CN itu langsung ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pengendara mobil lawan arah itu terancam Pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
“Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara,” tutur dia.
Sebelumnya, Sabtu, 11 Februari 2023, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Suharno mengatakan terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BMW dan motor jenis Vario itu .
Kejadian bermula saat mobil yang dikendarai CN berjalan lawan arah dari Utara ke Selatan. Tiba-tiba BMW itu menabrak sepeda motor yang dikendarai BAS.
“Tepat di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina karena kurang berkonsentrasi hingga menabrak bagian depan kendaraan,” kata Suharno.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor BAS tewas di lokasi. Sepeda motornya mengalami kerusakan parah ditabrak pengendara BMW lawan arah itu.
Baca juga: BMW Melawan Arah di Fatmawati Jakarta Selatan, Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas