Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEPOK - Dua bos sekaligus pendiri perusahaan biro perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, dituntut dihukum maksimal penjara selama 20 tahun. Keduanya adalah pasangan suami-istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang didakwa bersama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa,yang merugikan lebih dari 63 ribu calon anggota jemaah senilai Rp 905 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo