Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK - Dua bos sekaligus pendiri perusahaan biro perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, dituntut dihukum maksimal penjara selama 20 tahun. Keduanya adalah pasangan suami-istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang didakwa bersama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa,yang merugikan lebih dari 63 ribu calon anggota jemaah senilai Rp 905 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa membacakan tuntutannya itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok kemarin. Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Heri Jerman membacakan tuntutan untuk Andika dan Anniesa dalam satu berkas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan membuat tuntutan di antaranya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan."
Sedangkan tuntutan untuk Kiki dibacakan dalam berkas yang terpisah. Berbeda dengan dua kakaknya, Kiki, yang menjadi Direktur Keuangan First Travel, dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Denda yang dituntut jaksa kepadanya sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Seusai persidangan, Heri Jerman mengatakan aset milik First Travel yang disita juga akan diserahkan kepada calon anggota jemaah yang sudah dirugikan. Saat ini, dia menambahkan, telah dibentuk Pengurus Pengelola Aset First Travel.
Menurut Heri, aset uang yang dimiliki First Travel dan telah disita senilai Rp 8,8 miliar ditambah aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, sehingga semuanya bernilai Rp 20-40 miliar. "Yang jelas, ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60 ribu anggota jemaah," ujarnya.
Ada aset lain yang telah disita tapi tak ikut dibagikan, yakni sejumlah air soft gun. "Karena barang berbahaya, jadi disita negara," kata Heri.
Kuasa hukum korban First Travel, Lutfi Yazid, setuju Andika cs dihukum maksimal. Alasannya, ketiganya sudah tergolong melakukan, "extraordinary crime." Dia juga menaruh harapan atas rencana jaksa membagikan aset para terdakwa secara merata kepada para korban.
Andika, Anniesa, dan Kiki sebelumnya didakwa merugikan 63.310 calon anggota jemaah hingga Rp 905 miliar. Mereka disebut telah menyalahgunakan sebagian uang jemaah untuk kepentingan pribadi.
Di First Travel, Andika menjabat direktur utama dengan gaji Rp 1 miliar per bulan. Sedangkan Anniesa menjabat direktur dan digaji Rp 500 juta per bulan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah menerapkan sistem paket promo yang sebenarnya merugikan perusahaan. IRSYAN HASYIM | WURAGIL
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo