Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Bos First Travel Dituntut Hukuman Maksimal

Aset terdakwa dan perusahaan akan dibagikan kepada calon anggota jemaah.

8 Mei 2018 | 00.00 WIB

Bos First Travel Dituntut Hukuman Maksimal
Perbesar
Bos First Travel Dituntut Hukuman Maksimal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DEPOK - Dua bos sekaligus pendiri perusahaan biro perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, dituntut dihukum maksimal penjara selama 20 tahun. Keduanya adalah pasangan suami-istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang didakwa bersama Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa,yang merugikan lebih dari 63 ribu calon anggota jemaah senilai Rp 905 miliar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus