Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas melindungi monopoli avtur di dalam negeri. Begini penjelasan lengkap anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saleh menegaskan bahwa BPH Migas selalu bekerja sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang,” kata Saleh melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.
Saleh mengatakan BPH Migas memiliki peraturan yang membuka akses pasar bagi pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan dalam penyediaan avtur. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008. Menurut Saleh, peraturan itu menyediakan berbagai kerja sama. “Termasuk di antaranya dalam bentuk co-mingling dan penggunaan fasilitas penyimpanan bersama yang terbuka bagi semua pelaku usaha yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Karena itu, Saleh menyebut pasar avtur di Indonesia sudah bersifat terbuka dan multiprovider. Pertamina, kata dia, juga bukan satu-satunya badan usaha yang memiliki izin usaha niaga produk avtur. “Ada PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo (AKR-BP) dan PT Fajar Putra Indo,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding BPH Migas melindungi monopoli avtur di Tanah Air ketika membahas perkara mahalnya harga tiket pesawat domestik. Ia mengatakan hal ini di acara “Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo” di Gedung Kemenhub, Selasa sore, 1 Oktober 2024.
Budi Karya mengatakan monopoli avtur menjadi salah satu penyebab harga tiket pesawat domestic sulit turun. “Satu provider memonopoli dan harga monopoli itu dilindungi BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas)” ujar Budi Karya.
Selain monopoli avtur, Budi Karya berujar, tingginya harga tiket pesawat domestik terjadi lantaran ada beban pajak suku cadang atau sparepart. Menurut dia, kebijakan ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, Budi Karya memastikan pemerintah sedang mengupayakan penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen pada bulan ini. Menurut dia, pemerintah sedang mendiskusikan soal pengurangan pajak pada tiket pesawat. Ia juga mengklaim pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal ini.
“Insyaallah 10 hari lagi jadi prestasi saya. Kalau tidak, (Menteri Perhubungan) yang baru dapat rezeki itu,” ujar Budi Karya.