Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BPN Bogor Runut Lahan Konflik TNI AU Vs Warga Rumpin dari Eigendom, Tak Pakai Dokumen Girik

BPN Bogor saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk menyelesaikan konflik lahan antara TNI Vs warga Rumpin.

18 Oktober 2023 | 09.55 WIB

Warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, memasang spanduk menolak klaim TNI AU atas kepemilikan tanah 1000 hektare. Foto: Forum Masyarakat Desa Sukamulya
Perbesar
Warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, memasang spanduk menolak klaim TNI AU atas kepemilikan tanah 1000 hektare. Foto: Forum Masyarakat Desa Sukamulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor saat ini tengah menyelesaikan konflik lahan antar warga Rumpin dan TNI AU Cq Lanud Atang Senjaya (ATS).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BPN akan mencari pembuktian alas hak dan status hukum lahan yang menjadi sumber konflik. Dalam proses penyelesaian ini, turut melibatkan pihak pemerintah, TNI AU, Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Bogor serta pihak desa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Terkait konflik di Rumpin, kami saat ini fokus dalam proses penyelesaian nya. Tentu kami akan melihat aspek hukumnya dulu, serta alas hak," kata Kepala Kantah BPN Bogor, Yuliana kepada Tempo di kantor nya di Cibinong, Bogor. Selasa, 17 Oktober 2023.

Yuliana mengatakan dalam proses penyelesaian dan pembuktian, BPN melibatkan semua unsur. Namun, menurut dia, BPN belum pernah bertemu dengan perwakilan warga "Karena sering diwakili pihak pemerintah desa," katanya .

Yuliana mengatakan dalam proses penyelesaian konflik yang telah terjadi sejak 2007 itu, tidak memihak kepada salah satunya. Ia menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan data dan dokumen resmi tentang asal muasal lahan.

Dalam proses itu, Yuliana mengatakan dari data sementara yang didapat bahwa lahan tersebut awalnya merupakan dari Eigendom. Artinya, menurut Yuliana, lahan tersebut merupakan tanah negara awalnya. 

Eigendom verponding adalah produk hukum agraria mengenai hak kepemilikan tanah yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, di era kolonial.

BPN akan runut dari eigendom dan tidak ada girik-girik 

"Nah kita runut nanti, dari Eigendom itu kemana atau diberikan kepada siapa. Jadi engga ada itu girik-girik. Cuma dalam persoalan ini kita fokus menyelesaikannya, semua yang kita kerjakan nanti kita laporkan ke tim GTRA dan pemerintah baik Bogor atau pusat," ujarnya. 

Dari sana nanti akan didapat kesimpulan dan keputusan, contoh misal TNI AU berapa warga berapa. "Nah itu yang sedang kita lakukan dalam benah-benah. Bahkan kita tidak hanya di Rumpin, tapi semua lahan yang berkonflik kita sedang berusaha menyelesaikan nya," kata Yuliana menjelaskan. 

Konflik agraria antar warga Rumpin Bogor dengan TNI AU dalam hal ini Lanud Atang Sanjaya atau ATS telah berlangsung sejak 2007 silam. Teranyar, warga Rumpin persisnya ratusan warga kampung Cibitung dan Malahpar, Desa Sukamulya melakukan aksi keliling kampung dan memasang spanduk bertemakan penolakan atas klaim TNI AU Cq. LANUD ATS terhadap lahan warga. 

Mereka menggelar unjuk rasa dan menolak klaim TNI AU atas lahan yang selama ini mereka tempati. Mereka tak mau Rumpin jadi Rempang kedua. Rempang adalah wilayah di Kepulauan Riau, yang warganya digusur untuk proyek strategis nasional atau PSN.

“Stop intimidasi dan perampasan tanah di Sukamulya” bunyi tulisan di salah satu spanduk. “Jangan jadikan Sukamulya Rempang ke-2,” bunyi tulisan lainnya.

Koordinator Forum Masyarakat Desa Sukamulya, Junaedi mengatakan aksi pemasangan spanduk itu bertepatan dengan rencana datangnya tim peninjau dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor dan ATS ke lokasi yang diklaim oleh TNI AU di Desa Sukamulya.

Junaedi menyebut, TNI AU mengklaim sepihak atas lahan seluas 1000 hektar pada tahun 2007 dan didaftarkan menjadi Barang Milik Negara di Kementerian Keuangan pada tahun 2009.

"Luas desa Sukamulya hanya 1070 hektar. Pada tahun 2012, sudah diverifikasi dan bersepakat berdasarkan fakta-fakta lapangan bahwa lahan yang dikuasai TNI AU seluas lebih kurang 75 Ha dengan berbagai latar belakang dan sisanya adalah tanah-tanah masyarakat," kata Junaedi, melalui keterangannya yang diterima Tempo. Kamis, 5 Oktober 2023.

Warga Rumpin mengaku alami teror dan intimidasi  

Meski sudah ada kesepakatan dari hasil verifikasi tahun 2012 itu, Junaedi mengatakan bahwa Lanud ATS bersikukuh ingin menguasai lahan milik masyarakat dan terus melakukan tindakan intimidasi dan teror terhadap masyarakat berupa pemblokiran sertifikasi, pelarangan pembangunan, pemasangan plang dan patok sampai melakukan latihan berat ditengah- tengan pemukiman masyarakat. 

Forum Masyarakat Desa Sukamulya pun melaporkan berbagai tindakan itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia HAM pada Senin, 2 Oktober 2023. Kemudian, warga melakukan aksi pasang spanduk sekaligus mempersiapkan penyambutan atas rencana datangnya tim peninjau dari Lanud ATS dan BPN Kabupaten Bogor. 

"Pada dasarnya masyarakat menolak adanya pengukuran atau sertifikasi yang dilakukan ATS diatas tanah-tanah warga. Warga tetap berpegang pada hasil verifikasi bersama pada tahun 2012, walaupun dalam hasil tersebut terdapat tanah-tanah masyarakat yang sudah dikuasai oleh TNI AU, baik untuk galian pasir maupun markas Bravo 90. Masyarakat akan selalu berusaha dan bersiap menghadapi kondisi apapun untuk mempertahankan tanahnya," kata Junaedi. 

TEMPO mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud ATS, namun belum menerima jawaban. Kemudian dikonfirmasi Kepala Subdinas Penerangan Umum Dispen AU, Kolonel Sus Sonaji Wibowo mengatakan dirinya akan mengecek aksi warga tersebut. "Saya belum dapat info, saya akan cek dulu," kata Sonaji. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus