Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengoplos Gas Elpiji Ilegal Ditangkap di Jakarta dan Bogor, Polda Metro: Bukan Satu Sindikat

Polda Metro Jaya menangkap pengoplos gas elpiji ilegal di Jakarta dan Bogor. Mereka bukan satu sindikat yang sama.

6 September 2023 | 21.40 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan  barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengoplos gas elpiji ilegal yang ditangkap di Jakarta dan Bogor tidak tergabung dalam satu sindikat. Polisi awalnya mengungkap kasus ini di Ibu Kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Lalu dikembangkan menuju lokasi pengoplosan utama yang berada di wilayah Rumpin Bogor. Mereka bukan satu sindikat,” kata Ade saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, polisi menangkap empat pengoplos gas elpiji ilegal di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan Sukasari, Rumpin, Bogor pada Senin, 4 September 2023. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Keempat pengoplos ini adalah M alias Aming (31 tahun) selaku pemilik pusat pengoplos di Sukasari Rumpin, Bogor dan W (30 tahun) selaku pemilik pengoplos gas di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian MR (28 tahun) dan S (44 tahun) selaku sopir di Rumpin, Bogor. Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron berinisial M (59 tahun).

Ade menuturkan, polisi curiga terhadap pengemudi pick up yang membawa tabung gas siap edar di Jalan Kampung Rancagede, Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang Kabupaten. Karena itulah, polisi menyetop laju mobil barang tersebut dan menangkap pelaku. 

Ade merinci barang yang disita polisi di dua lokasi penangkapan tersebut.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) Rumpin, Bogor:
- 3 mobil pick up.
- 5 tabung kosong ukuran 50 kilogram.
- 5 tabung isi ukuran 50 kilogram.
- 10 tabung kosong ukuran 12 kilogram.
- 22 selang regulator yang dimodifikasi.
- 1 unit timbangan elektronik.

Untuk TKP Cengkareng, Jakarta Barat:
- 279 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kosong). 
- 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (isi).
- 29 tabung gas elpiji 12 kilogram (isi).
- 45 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (hasil pemindahan).
- 18 tabung gas elpiji ukuran 12 (kosong). 
- 16 pipa regulator atau alat suntik serta 1 kantong plastik segel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus