Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan membubarkan pos pemungutan parkir liar yang berada di Taman Kota 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Dia meminta tak ada lagi parkir liar di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum," kata Pilar pada Sabtu, 29 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Pilar menyidak kawasan parkir liar yang banyak dikeluhkan masyarakat pada Kamis, 27 April 2023. Dia menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya parkir liar yang mematok harga hingga Rp 10 ribu kepada setiap pengunjung Taman Kota 2.
Menurut dia, besaran tarif parkir di lahan milik pemerintah hanya boleh ditentukan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan. Pilar menegaskan ruang publik yang dibangun Pemerintah Kota Tangsel harus dimanfaatkan masyarakat tanpa beban biaya.
"Ini kami ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal (Peraturan Wali Kota) bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi parkir liar. "Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya," ucap politikus Partai Golkar ini.
Pilihan Editor: Juru Parkir Liar Serang Petugas Dishub DKI di Monas Terancam Dihukum 8 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.