Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

10 Mei 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tanggal 9-10 Mei 2024 menjadi momen libur dan cuti bersama memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang berdekatan dengan libur akhir pekan 11- 12 Mei 2024. Wisatawan pun memanfaatkan libur panjang ini mengunjungi destinasi wisata populer di Yogyakarta, seperti kawasan Malioboro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan selama libur panjang , pihaknya bersama kepolisian tetap menggencarkan penindakan parkir liar. Mulai sanksi surat tilang, gembok kendaraan, hingga gembos ban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami imbau wisatawan yang hendak ke kawasan Malioboro-Tugu-Kraton menggunakan tempat khusus parkir resmi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho Jumat 10 Mei 2024.

Di sekitar Malioboro misalnya, ada tempat khusus parkir seperti Abu Bakar Ali, Beskalan, Ketandan, Senopati, dan Ngabean. Namun seringkali dijumpai, hanya kantong-kantong parkir terdekat Malioboro yang penuh sesak. 

Sementara kantong parkir tertentu seperti Ngabean jarang terisi kendaraan. Hal ini diduga karena lokasinya agak jauh dari Malioboro, sehingga kendaraan wisatawan baik bus atau kendaraan pribadi tak mau atau malas parkir di situ. 

Hal ini yang menjadi satu pemicu munculnya parkir liar di sekitaran kawasan Malioboro seperti di Jalan Pasar Kembang atau sisi selatan Stasiun Tugu.

"Parkir Ngabean itu hampir selalu selo (lengang) setiap hari dan libur panjang, kendaraan wisatawan juga bus tak mau parkir di situ alasannya jauh (dari Malioboro - Titik Nol Kilometer). Padahal, jarak area parkir Ngabean dengan Titik Nol Kilometer (ujung Malioboro) itu hanya 900 meter," ujar Agus.

Selain itu, ada tempat parkir di tepi jalan umum atau PJU resmi yang bisa digunakan. Seperti di sebagian jalur lambat Jalan Margoutomo, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Perwakilan, juga Jalan Mataram dan lain-lain.

"Meski sejumlah area parkir resmi memadai, di lapangan banyak yang (parkir sembarangan) karena entah tidak tahu, atau tidak mau tahu meski sudah ada rambu," ujarnya.

Agus mengatakan dalam penindakan parkir, pihaknya juga memastikan tak pernah tebang pilih. Termasuk pelanggar yang menggunakan kendaraan plat merah atau dari mobil dinas pemerintah luar kota yang ikut parkir sembarangan.

"Ya ada, mobil peat merah parkir sembarangan, tapi setelah kami tindak yang bersangkutan minta maaf, alasannya klise, karena tidak tahu padahal ada rambu biku-biku dan papan larangan," ungkapnya.

Arif menambahkan, selain menindak para wisatawan yang parkir sembarangan dan memicu kemacetan, pihaknya juga telah mengumpulkan para petugas parkir resmi turut mengawasi tak ada aksi nuthuk atau menaikkan tarif di luar ketentuan.

"Tim Saber Pungli akan langsung bergerak menindak juru parkir yang membandel dan proses hukum," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus