Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

9 Mei 2024 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengklaim penertiban parkir liar tidak sulit dilakukan. Namun, sinergitas lintas sektoral diperlukan untuk menindak pelanggaran itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pasti (kami ikut menindak). Masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2024.

Selain polisi dan pemerintah, Latif mengatakan diperlukan peran masyarakat untuk menertibkan parkir liar. Dia berharap masyarakat mau berpartisipasi dengan melaporkan apabila melihat, apalagi dirugikan dari parkir liar yang ada.

“Siapa pun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Pihaknya mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.

Adapun anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket. Tanda itu akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus