Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengklaim penertiban parkir liar tidak sulit dilakukan. Namun, sinergitas lintas sektoral diperlukan untuk menindak pelanggaran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasti (kami ikut menindak). Masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2024.
Selain polisi dan pemerintah, Latif mengatakan diperlukan peran masyarakat untuk menertibkan parkir liar. Dia berharap masyarakat mau berpartisipasi dengan melaporkan apabila melihat, apalagi dirugikan dari parkir liar yang ada.
“Siapa pun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta. Pihaknya mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.
Adapun anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket. Tanda itu akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.
Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.