Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cara Anies Awasi Orang yang Keluar dan Masuk Jakarta Selama PSBB

Selama PSBB Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan setiap orang yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus dibekali surat izin.

15 Mei 2020 | 20.48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan setiap orang yang ingin keluar dan masuk Ibu Kota Jakarta harus dibekali surat izin. Menurut Anies, warga harus mengurus surat secara daring atau online melalui laman Corona.jakarta.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Karena itu proses pengendaliannya lewat sistem," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan YouTube pemerintah DKI, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang dikecualikan antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, sopir ambulans, pemadam kebakaran, sopir mobil jenazah.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, sopir yang membawa obat-obatan dan alat kesehatan, serta karyawan di 11 sektor yang dikecualikan bekerja dari rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menjelaskan, warga yang ingin mengurus surat izin harus mengisi formulir aplikasi yang tersedia. Warga pun perlu melampirkan persyaratan penerbitan izin, seperti surat keterangan terkait pekerjaannya, konfirmasi dari RT dan RW, serta bukti kegiatan yang bakal dilakukan di Jakarta.

Jika disetujui, pemerintah DKI akan menerbitkan surat izin yang lengkap dengan QR code. Petugas lapangan bakal memeriksa apakah warga yang keluar atau masuk DKI mengantongi surat tersebut.

"Surat izin ada QR code dan petugas di lapangan tinggal mengambil scan QR, nanti akan bisa pastikan bahwa informasinya benar," jelas Anies.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Kebijakan itu mengatur ihwal pembatasan setiap orang yang keluar dan masuk Jakarta. Tujuannya guna mencegah penularan Covid-19 lebih luas.

Kurva pasien Covid-19 di Jakarta masih fluktuatif. Dinas Kesehatan DKI mencatat 5.679 warga DKI positif Corona per 15 Mei. Dari angka itu, 1.286 sembuh dan 474 meninggal. Secara angka nasional, pasien Covid-19 terbanyak berasal dari Jakarta.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus