Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ending, 68 tahun sama sekali tidak menyangka jika Tumpang Siagiaan, sahabat karibnya tega menyerobot tanahnya. Tumpang, Kepala Desa Wanakerta, seketika menyulap dokumen kepemilikan tanah milik Ending seluas 4.000 meter persegi di Kampung Saronge, Desa Wanakerta, Banten, menjadi miliknya." Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang," ujar Ending kepada Tempo, Rabu 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ending mengetahui jika lahan miliknya diserobot Tumpang ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022. Dia mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB). "Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," kata Ending.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ending akhirnya ikut program PTSL. Ia menunggu sertifikat tanahnya keluar. Namun, hingga 2024 dokumen resmi kepemilikan lahan itu tidak kunjung ia dapatkan. "Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending. Saat itu Ending kaget dan tidak percaya jika orang yang ia anggap sahabat sejak 1982 itu telah menyerobot tanahnya.
Akhirnya Ending melaporkan Tumpang ke Polda Banten. Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kepala desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah." Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin kepada Tempo, Selasa 3 September 2024.
Menurut Mirodin, Kades Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten.
Mirodin menjelaskan penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 4000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024 lalu. " Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka," kata Mirodin.