Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cerita Penemuan Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas hingga Sopir D Didenda Rp 5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil menangkap sopir truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Sopir truk harus membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar.

10 Januari 2023 | 19.22 WIB

Mobil penyedot kotoran (wikipedia)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mobil penyedot kotoran (wikipedia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berhasil menangkap sopir truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Yogi Ikhwan menyatakan, petugas menemukan keberadaan truk di sekitar Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Jauari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yogi menceritakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa sebuah truk bernomor polisi B-9458-SO telah membuang limbah tinja di kawasan Dukuh Atas. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial Instagram. 

Dinas LH lantas menindaklanjuti laporan ini. Tim bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet demi mengejar keberadaan truk tersebut.

Petugas akhirnya mengantongi titik lokasi truk yang membawa tinja di sekitaran Jalan Tebet Raya. TIM PPH dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LH DKI juga memeriksa sopir truk berinisial D. 

Tim, tutur Yogi, menyimpulkan bahwa sopir truk sedot WC yang membuang limbah tinja itu melanggar ketentuan dan harus membayar denda Rp 5 juta. "Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta rupiah," jelas dia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus