Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, DKI Sanksi Pelaku Kurungan 60 Hari

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengsanksi pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.

11 Mei 2023 | 04.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengsanksi pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan dengan pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No, 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurutnya, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, kata Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujarnya.

Selanjutnya: DKI Jakarta mencabut izin operasi kepada truk sedot WC

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Iya saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda,” kata dia usai meninjau pembebasan lahan di kawasan Normalisasi Kali Ciliwung, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.

Heru Budi menyebutkan tidak dibenarkan bagi truk tinja membuang limbah ke saluran air atau gorong-gorong. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan air limbah tinja.

“Nggak pantas lah seperti itu, kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Kita juga semua marah warga,” ujarnya.

MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Tangani Banding Ferdy Sambo dan Penundaan Pemilu, Apa Kata Mahfud MD?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus