Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pelaku truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan akan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku kedepannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu,10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menjelaskan, ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Bagi yang melanggar akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta berdasarkan pasal 61 ayat (1).
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Metro Jaya dan Satpol PP bahwa sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penerapan sanksi tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial Instagram @merekamjakarta seorang warga yang mempergoki truk tinja membuang air tinja ke saluran air kota sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei kemarin.
Baca juga: Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong di Jakbar, Heru Budi: Cabut Izin dan Sanksi Denda
Sopir truk bantah buang tinja
Dalam video tersebut sopir truk membantah bahwa air yang dibuang merupakan air limbah tinja. “Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got,” tulis Instagram @merekamjakarta.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menurutnya, tidak dibenarkan bagi truk tinja membuang limbah ke saluran air atau gorong-gorong. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan air limbah tinja.
“Enggak pantaslah seperti itu, kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Kita juga semua marah warga,” kata Heru pada Senin, 8 Mei 2023.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.