Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas Perumahan DKI: Anggaran Pembangunan Rusun di Jagakarsa Rp 217 Miliar

Rusun di Jagakarsa ini akan terdiri dari tiga tower dan 723 unit

9 Desember 2022 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan anggaran pembangunan rumah susun (rusun) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023-2024 sebesar Rp217 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarjoko menjelaskan rusun di Jagakarsa ini terdiri dari tiga tower dan 723 unit. Anggarannya sudah masuk dalam APBD DKI 2023. “Pembangunan secara multiyears 2023-2024,” kata Sarjoko saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Desember 2022. 

Rencana Bangun Rusun di Lahan Barter dengan Swasta

Sarjoko juga menyatakan pihaknya akan tetap membangun rumah susun di lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama di Cakung, Jakarta Timur. Lahan ini bakal dimiliki oleh Pemprov DKI yang setuju untuk menukar aset mereka di Menteng Atas, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti untuk perencanaan pembangunan rumah susun," ujarnya.

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti apabila lahan tersebut sudah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD ke Dinas Perumahan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB Tanah DPRKP.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Anies Baswedan telah melakukan barter lahan dengan PT Nusantara Pasifik Investama. Rencananya, di lahan milik swasta itu akan dibangun rumah susun.

Tukar-menukar lahan itu adalah antara lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi ditukar dengan lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama yang berada di di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558.

Rencana barter lahan itu termuat dalam Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022. Artinya keputusan ini dibuat pada saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI.

Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus