Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Distrik Otomotif di PIK 2 Jakarta Utara Bakal Tampung 132 Showroom

Jakarta akan memiliki distrik otomotif di PIK 2, Pantai Indah Kapuk.

16 Maret 2022 | 08.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta akan memiliki pusat otomotif yang dapat menampung 132 showroom di Distrik Otomotif PIK 2, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Distrik tersebut dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group sebagai pengembang properti. 

Komisaris Utama Distrik Otomotif PIK 2 Sanny Liawati berharap Distrik Otomotif PIK 2 akan menjadi tempat berkumpul industri otomotif dan komunitasnya.

"Kami melihat potensi bisnis otomotif itu menjanjikan,” kata Sanny dalam siaran pers yang dikutip Antara, Rabu 16 Maret 2022. Distrik otomotif itu berada di area Main Boulevard PIK 2.

Distrik otomotif itu berada di area Main Boulevard PIK 2 di lahan seluas 3 hektare.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan distrik itu akan mendukung tumbuhnya ekosistem otomotif. "Tahap pertama pembangunan akan mencakup 132 showroom mulai dari importir umum dan aksesoris hingga komponen penunjang otomotif,” ujarnya. 

Bamsoet mengatakan distrik otomotif itu ditargetkan selesai pada Agustus mendatang. "Mulai beroperasi penuh September,” ujarnya.

Menurut Agung Sedayu Group kawasan PIK 2 berada di lahan seluas 2.650 hektare. Sedangkan lokasi pusat otomotif tersebut berada di tahap pengembangan pertama PIK 2 seluas seribu hektare. Kawasan itu juga akan dilengkapi dengan jalan tol yang bakal selesai pada kuartal IV tahun 2023.

Baca juga: Pemkab Tangerang Akhirnya Akui Terbitkan Izin Pantai Pasir Putih PIK 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus