Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Sebelum Bantargebang Tutup Gerbang

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang hanya menyisakan ruang untuk menampung sekitar 10 juta ton sampah Ibu Kota. DKI memperpanjang masa penggunaannya.

25 Maret 2021 | 00.00 WIB

Anak-anak bermain dengan latar belakang gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 8 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anak-anak bermain dengan latar belakang gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 8 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sempat diperkirakan akan penuh pada pertengahan tahun ini.

  • DKI merevisi perhitungannya dengan menyatakan TPST Bantargebang masih bisa menampung sampah Ibu Kota hingga 2022.

  • Pengelolaan sampah di tingkat kotamadya, Intermediate Facility Treatment, tak kunjung terlaksana.

JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta berupaya memperpanjang masa penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Bekasi, Jawa Barat. Lokasi penampungan limbah dengan sistem sanitary landfill tersebut telah terisi hingga 80 persen dari total kapasitas atau sekitar 39 juta ton per tahun lalu. DKI sempat memprediksi TPST Bantargebang mulai kelebihan kapasitas atau overcapacity pada pertengahan tahun ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus