Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda DKI dilakukan secara Nasional. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website BKD atau Badan Kepegawaian Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya itu seleksinya berlaku nasional," kata Sigit kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk proses seleksi, mulai dari seleksi berkas hingga tahap lanjutan, informasinya tersedia di website BKD.
"Website BKD. BKD punya kanalnya untuk itu, semua mulai dari ujian penyesuaian ijazah, mereka yang ikut uji kompetensi itu akan diumumkan secara terbuka di website BKD," ujar dia.
Ihwal belum adanya pengumuman Seleksi Sekda, Sigit mengatakan BKD yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan Pemda DKI tidak pernah tertutup soal proses bidding Sekda.
"DKI itu tidak pernah tidak terbuka untuk proses," ujarnya.
Untuk proses bidding Sekda DKI, Sigit tidak bisa banyak berkomentar karena penyelenggara proses seleksi ada di BKD.
"Sekretariat penyelenggaraannya BKD, nanti BKD yang jelasin," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan tidak ada persyaratan yang mengharuskan Sekda dijabat oleh orang Betawi.
"Nanti dilihat di persyaratannya kalau kita bicara persyaratan. Kalau bicara asas penyelenggaraannya untuk jabatan pimpinan tinggi madya itu seleksinya bersifat nasional," kata Sigit.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengungkap syarat dan tahap proses bidding atau seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta. Di antaranya seleksi administrasi yang mencakup syarat usia, pendidikan hingga jabatan yang disandang.
"Seleksi administrasi namanya, dia memenuhi syarat, tidak? Umurnya tidak boleh lebih dari 58 tahun, kemudian saat ini sedang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama,” kata Djohan saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.
Eks Dirjen Otonomi Daerah itu mengatakan orang-orang yang berhak mendaftar posisi Sekda DKI harus JPT Pratama, Eselon II.
Tidak boleh di bawah itu, termasuk juga pangkat, syarat-syarat prestasi, kinerja, syarat-syarat integritas, tidak pernah terlibat kasus-kasus hukum, misalnya seperti itu. Jadi itu yang membuat lulus administrasi,” ujarnya.
Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Plt Gubernur Riau itu, menjelaskan yang berhak mendaftar posisi Sekda, adalah Kepala Dinas, Asdep atau Asisten Deputi, Deputi Gubernur, para asisten hingga Wali Kota.
“Jadi namanya Eselon II atau JPT Pratama karena jabatan Sekda itu JPT Madya, satu-satunya di sekretariat tapi di posisi Wagub juga JPT Madya, para Deputi Gubernur di DKI yang empat itu,” kata Guru Besar IPDN itu.
MUTIA YUANTISYA