Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dari Lokataru, Fakhry Ilmullah, mengecam TNI AD dalam hal ini Kodam Jaya yang mengosongkan paksa sejumlah rumah di Kompleks TNI Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. Warga penghuni disebutnya memiliki bukti riwayat kepemilikan rumah dinas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami bisa berikan datanya (bukti warga punya hak atas rumah)," ujarnya saat berusaha menghalangi pengosongan paksa itu di lokasi kompleks perumahan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fakhry juga berpegang pada proses gugatan di pengadilan yang sedang dilakukan atas perintah pengosongan itu. Langkah Kodam dinilai salah jika langsung mengosongkan tanpa adanya putusan pengadilan. "Setiap rumah dinas yang mau dikosongkan harus ikut putusan (pengadilan)," serunya lagi.
Fakhri sempat menghalangi anggota TNI mengeluarkan barang dari rumah warga. Dia juga sempat menghadang di depan pintu rumah salah satu warga yang dikosongkan. Tapi sia-sia. Fakhri dipaksa untuk keluar.
Anggota TNI mulai mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu seluruh isi rumah yang ada di Jalan Sederhana III Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, itu.
Perwakilan dari tim hukum Kodam Jaya yang menemui Lokataru menyatakan pengosongan merupakan instruksi langsung dari Pangdam Jaya. Dia meminta agar pengosongan tidak dihalangi karena institusinya telah memberikan tiga kali surat peringatan. "Kami di sini hanya menjalankan instruksi," ujarnya.
Sedang terhadap argumen bukti yang dimiliki penghuni rumah, anggota TNI itu mengatakan mempersilakan diadu di pengadilan dengan bukti yang dimiliki Kodam Jaya. "Nanti prosesnya yang menentukan di pengadilan saja," ujarnya.
Saat yang bersamaan, anggota Kodam Jaya lainnya mengatakan tidak semua rumah dikosongkan paksa. Hanya enam dari sepuluh yang akan dikosongkan hari itu. Sebabnya, tiga rumah telah dikosongkan sendiri oleh penghuninya. Sedangkan, satu ditunda pengosongannya.
"Yang ditunda karena keluarga mengajukan permohonan langsung ke Pangdam. Seharusnya mereka kalau mau ditunda mengajukan saja ke Pangdam," ujarnya. "Kalau sekarang kami mengosongkan hanya menjalankan tugas."
Menjawabnya, koordinator warga setempat Bambang Sasmito menegaskan kalau warga yang dipaksa keluar dari rumahnya bakal menggugat Kodam Jaya. "Kami ingin menggugat pengosongan rumah ini karena statusnya masih abu-abu," kata di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Kamis, 21 November 2019