Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, TPDI Minta KPK Periksa Gibran dan Boyamin Lebih Dahulu

TPDI meminta KPK untuk terlebih dahulu memeriksa Gibran dan Boyamin sebelum memanggil Kaesang soal gratifikasi jet pribadi.

3 September 2024 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memberikan keterangan saat peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam acara ini, kedua anak Presiden Joko Widodo itu menunjukkan aksi mereka meracik makanan dan minuman. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlebih dahulu memeriksa sejumlah pihak sebelum memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina saat bepergian ke Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Petrus, Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo juga perlu diperiksa karena dia menandatangani MoU dengan Direktur PT Shopee untuk mendirikan Kantor dan Pusat Gaming di atas lahan Pemkot Solo.

“Mengapa? karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 28 Agustus 2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia pada 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Diketahui, muncul dugaan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang ini dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee.

Menurut dia, adanya MoU antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia membuat dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya.

Jika diperhatikan, kata Petrus, MoU itu ditandatangani pada 23 April 2021, sementara Gibran baru dilantik pada 26 Februari 2021. “Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari dua bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama,” kata dia. 

Petrus kemudian mempertanyakan, apakah sebelum perjanjian itu ditandatangani sudah didahului dengan sebuah study kelayakan? Apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah?

"Dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT Shopee? meningat kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemda,” ucap Petrus.

Tidak hanya Boyamin dan Gibran, Konglomerat asal Singapura sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, Gang Ye, yang diduga memiliki jet pribadi berjenis Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE juga perlu diperiksa terlebih dahulu. Jet pribadi inilah yang digunakan oleh Kaesang dan Erina. 

“Ketua DPRD Solo tahun 2021 serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka (perlu diperiksa juga) karena konteksnya adalah dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tuturnya. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus