Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan program penataan kawasan kumuh akan berlanjut. Menurut dia, program tersebut ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, kan ada program penataan dari Dinas Perumahan, nanti salah satunya konsepnya di Kali Baru,” kata dia di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, program penataan kawasan kumuh masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Tahun 2023-2026. Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026 pada 10 Juni 2022.
Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Pj Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026.
Pada September 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mencatat masih ada 225 rukun warga (RW) kumuh. Merespons hal tersebut, Heru Budi memastikan jumlah kawasan kumuh di Ibu Kota bakal berubah.
Akan tetapi, dia tak merincikan jumlah terbarunya saat ini. “Ya, setiap RW kan kami benahi, tentunya ada perubahan,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Dasar hukum penataan kawasan kumuh juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.
Dalam Pergub itu terlampir total ada 445 RW kumuh yang perlu ditata. Rinciannya adalah 98 RW di Jakarta Pusat, 80 RW di Jakarta Utara, 92 RW di Jakarta Barat, 90 RW di Jakarta Selatan, 78 RW di Jakarta Timur, dan 7 RW di Kepulauan Seribu.
Empat tahun kemudian, jumlah RW kumuh berkurang menjadi 225 RW atau 11,29 persen dari luas total wilayah Jakarta yang masih kotor. Artinya, sejak Pergub Anies Baswedan diterbitkan pada 2018, Pemprov DKI telah menata 220 RW kumuh. Heru Budi pun bertekad melanjutkan program tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.