Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Lanjutkan Penataan Kawasan Kumuh, Program Warisan Anies Baswedan hingga 2026

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan melanjutkan program penataan kawasan kumuh di Jakarta. Program ini adalah warisan Anies Baswedan hingga 2026.

21 Maret 2023 | 11.54 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan program penataan kawasan kumuh akan berlanjut. Menurut dia, program tersebut ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ya, kan ada program penataan dari Dinas Perumahan, nanti salah satunya konsepnya di Kali Baru,” kata dia di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, program penataan kawasan kumuh masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Tahun 2023-2026. Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026 pada 10 Juni 2022.

Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Pj Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026.

Pada September 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mencatat masih ada 225 rukun warga (RW) kumuh. Merespons hal tersebut, Heru Budi memastikan jumlah kawasan kumuh di Ibu Kota bakal berubah. 

Akan tetapi, dia tak merincikan jumlah terbarunya saat ini. “Ya, setiap RW kan kami benahi, tentunya ada perubahan,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.

Dasar hukum penataan kawasan kumuh juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

Dalam Pergub itu terlampir total ada 445 RW kumuh yang perlu ditata. Rinciannya adalah 98 RW di Jakarta Pusat, 80 RW di Jakarta Utara, 92 RW di Jakarta Barat, 90 RW di Jakarta Selatan, 78 RW di Jakarta Timur, dan 7 RW di Kepulauan Seribu.

Empat tahun kemudian, jumlah RW kumuh berkurang menjadi 225 RW atau 11,29 persen dari luas total wilayah Jakarta yang masih kotor. Artinya, sejak Pergub Anies Baswedan diterbitkan pada 2018, Pemprov DKI telah menata 220 RW kumuh. Heru Budi pun bertekad melanjutkan program tersebut. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus