Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jalan MHT gang X di Kelurahan Kebon Sirih yang akan diambil alih oleh anak perusahaan MNC Group, PT GLD Property, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Asetnya DKI," kata Heru Budi saat ditemui di Kali Ciliwung, Kelurahan Bidara Cina-Kebon Baru, Jakarta Timur-Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan secara aturan akuisisi atau pemindahan kepemilikan aset diperbolehkan dengan proses dan mekanisme yang berlaku. "Aturannya boleh kalau jalan itu sudah tidak digunakan, itu boleh. Banyak juga, kok, yang diakuisisi," ujarnya.
Dia mengatakan pengambilalihan aset DKI oleh pihak swasta juga terjadi di beberapa wilayah, di antaranya di Menteng Atas dan Benhil. "Iya boleh, dimatikan fungsinya, nanti dia bayar atau gimana, nantikan ada timnya. Bukannya tidak boleh (akuisisi). Ada prosesnya, kemarin juga ada di Menteng Atas, Benhil. Proses dan mekanismenya harus benar," kata Heru Budi.
Sebelumnya, Warga Kelurahan Kebon Sirih terlibat konflik dengan PT. GLD Property, anak perusahaan MNC Group. Konflik terjadi setelah dua lahan jalan di kelurahan tersebut akan diambil oleh MNC Group. Warga pun menentang usaha pengambilalihan jalan tersebut.
"Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.
Konflik antara Warga Kebon Sirih dan MNC Group ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2022, warga Kebon Sirih pernah bersitegang dengan MNC Gorup karena menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC.
Konflik yang melibatkan warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan PT GLD Property ini berawal dari perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih.
Padahal sebelumya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy mengatakan proses pengambilalihan Jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 terjadi sejak 2020, tepatnya di era Gubernur DKI Anies Bawesdan dan Sekda DKI Saefullah. Usai diambilalih, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group.
Sementara, Jalan MHT gang X yang ingin diambil alih oleh MNC Group memiliki luas 805,20 meter dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Hingga berita ini ditulis, MNC Group belum membalas pesan singkat dan menjawab telepon dariTempo untuk meminta konfirmasi.