Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Alasan Fransika Tuduh Sandiaga Uno Gelapkan Saham Perusahaan

Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan saham perusahaan.

27 Juli 2018 | 09.40 WIB

Fransiska Kumalawati Susilo. Tribunnews/Dennis Destryawan
Perbesar
Fransiska Kumalawati Susilo. Tribunnews/Dennis Destryawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita bernama Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya. Sandiaga Uno dituduh menggelapkan saham PT Japirex dan hasil penjualan saham perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasannya, kata Fransiska, Sandiaga Uno telah melepaskan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001. "Modusnya bagaimana, Sandi sendiri yang tahu. Perusahaan dititipkan kok ya asetnya dijual, enggak bilang-bilang pula," kata Fransiska saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Juli 2018.

Fransiska melaporkan Sandiaga Uno atas dugaan penggelapan saham dan aset PT Japirex pada Rabu, 27 Juni 2018. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda dari kasus sebelumnya.

Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga Uno masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Seky Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga Uno membantu mengurus PT Japirex. Setelah itu, Sandiaga Uno mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001.

Edward memberikan kuasa kepada Fransiska untuk membawa dugaan kasus penggelapan itu ke ranah hukum. Sebab, Edward rugi Rp 20 miliar karena kasus tersebut. Fransiska adalah istri Edward.

Fransiska berujar, PT Japirex didirikan Edward dan istri sebelum Fransiska. Namun, istri Edward meninggal karena sakit, sehingga saham perusahaan dititipkan ke teman Edward.

Menurut Fransisca, Edward memerlukan orang untuk menjalankan PT Japirex. Karena itu, Edward mempercayai Sandiaga Uno untuk mengoperasikan perusahaan sementara waktu.

"Perusahaan kan berjalan. Perlu orang yang bisa menjalankannya setiap hari," ujar Fransiska.

Meski menitipkan perusahaan, jelas dia, Sandiaga Uno tak mendapat saham sepersen pun. Akan tetapi, Sandiaga Uno justru mengalihkan saham orang lain untuk dirinya tanpa sepengetahuan Edward.

"Enggak lah (memberikan saham). Itu kan (menitipkan perusahaan) hanya formalitas. Mereka sudah terima gaji setiap bulannya," ujar Fransiska.

Sandiaga Uno menilai, laporan semacam kasus Fransiska ke Polda Metro Jaya, sudah biasa mendera dirinya menjelang pemilihan umum. "Kalau musim politik begitu ya. Kita tahu ini musim politik, lebih baik kita fokus Asian Games, kita fokus kerja," kata Sandiaga Uno usai rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 25 Juli 2018.

Bukan kali ini saja nama Sandiaga Uno terseret dalam kasus hukum. Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.

Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaya. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.

Polda Metro menetapkan rekan Sandiaga Uno, Andreas, sebagai tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus