Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) kelengkapan izin domisili kelurahan sangat penting dan dibutuhkan. Izin domisili berguna untuk validasi alamat perusahaan, jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Syarat mendirikan PT, dengan izin domisili maksimal berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, benarkah ada larangan mendirikan PT di lingkungan perumahan?
Penolakan pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk perusahaan bisa jadi karena terdapat larangan penggunaan tempat atau rumah tinggal sebagai tempat usaha oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha (SK Gub. DKI 203/1977).
Di dalam SK Gub. DKI 203/1977 antara lain disebutkan bahwa penggunaan utama yang ditetapkan dalam perpetakan/penggunaan perumahan adalah tempat tinggal/hunian. Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penggunaan lain yang diperkenankan dalam perumahan adalah:
a. Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli.
b. Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan
c. Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan.
Dalam Lampiran SK Gub. DKI 203/1977 dijelaskan jenis-jenis praktek keahlian perorangan yang diperkenankan menggunakan perumahan di antaranya: dokter, bidan, pengacara/notaris/akuntan, salon kecantikan, boutique, binatu, apotek, kursus-kursus, dan lain-lain.
Sebenarnya boleh tidaknya mendirikan PT di area perumahan tergantung peraturan daerah setempat. Karena prosedur perizinan domisili diatur dan dikeluarkan langsung oleh masing-masing pemerintah daerah.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: 8 Syarat Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas, Penuhi Ketentuan ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini