Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Corporate Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Tubagus Hikmatullah, mengatakan sanksi dan teguran keras bagi kontraktor telah dijatuhkan menyusul terbakarnya gulungan kabel di jalur layang pada Selasa lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo