Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengangkat Yayan Jariyan sebagai Pelaksana tugas kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya menggantikan Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Plt Kades Wanakerta resmi bekerja per 5 September 2024," ujar Camat Sindangjaya, Galih Prakoso saat dihubungi Tempo, Senin, 9 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yayan Jariyan merupakan Aparatur Sipil Negara golongan IIIb di Kecamatan Sindangjaya. Galih mengatakan, pertimbangan penunjukan Yayan sebagai Plt Kades Wanakerta karena dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan biasa menangani urusan desa.
Galih mengakui, pengangkatan Plt Kades Wanakerta cukup dipercepat agar jabatan kepala desa Wanakerta tidak kosong dan tidak menganggu pelayanan masyarakat setelah sepekan penahanan Kades Wanakerta, Tumpang Sugian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan penunjukan pelaksana tugas kepala desa ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Semestinya, kata Yayat, ketika kepala desanya berhalangan untuk memimpin secara otomatis jabatan Plt kades diambil Sekretaris Desa. Namun, pada kasus Desa Wanakerta, Sekdes adalah Saeful anak Tumpang yang kini juga buron dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Tumpang Siagiaan kini ditahan Polda Banten. Ia ditangkap Senin malam, 2 September 2024 terkait kasus pemalsuan surat tanah di Desa Sindangjaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.
Akibat tindakan tersangka itu, kata Dian, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar. "Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” kata Dian.
Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.
Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.
Sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.