Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto, menjenguk anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi. Korban R, 15 tahun, diduga dianiaya dengan kondisi kaki diikat menggunakan rantai. Video kejadian itu pun viral dan tersebar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kak Seto bersama Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki, Dinas Sosial dan beberapa lembaga lain mendatangi RSUD Kota Bekasi untuk melihat kondisi terkini R.
"Sekarang sedang diperiksa semua untuk mendapatkan visum segala macam oleh RSUD Kota Bekasi dengan pendekatan cukup lengkap, ada pemeriksaan jantung oleh dokter spesialis jantung anak dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022 dikutip dari Antara.
Menurut dia, hingga hari ini orang tua anak yang menjadi terlapor masih dikembalikan ke rumah dan masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti adanya kekerasan. "Sebetulnya saya ingin bertemu dengan pelakunya sendiri, supaya saya juga bisa menggali apa yang dilakukan, apa motivasinya, apa keluhan-keluhannya," kata Kak Seto.
Jika laporan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit keluar dan terbukti adanya tindak kekerasan, maka laporan tersebut, menurutnya, dapat menjadi bukti.
Salah satu barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian adalah rantai yang digunakan untuk mengikat kaki R.
Kak Seto mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dan memviralkan kejadian tersebut, sehingga kasus penganiayaan ini dapat segera ditangani. "Ini menunjukkan adanya kesadaran mengenai pentingnya perlindungan anak oleh masyarakat makin meningkat," ucap dia.
Ia meminta bukan hanya warga tapi media juga perlu berani mengungkap dan mengangkat ke permukaan kasus-kasus kekerasan pada anak ini. "Karena jangan sampai fenomena gunung es ini semakin tertutup," ujar Kak Seto.
Kak Seto berharap sejalan dengan adanya Perpres No.101/2022 tentang Stranas PKTA, semua lembaga atau kementerian yang berkaitan dengan perlindungan anak dapat menemukan langkah strategi yang jelas untuk menghentikan semua kekerasan terhadap anak.