Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Saran Kak Seto agar Anak Terhindar dari Perundungan

Kak Seto menyebut pentingnya semua pihak memberi pengawasan dan perlindungan pada anak demi mencegah perundungan di satuan pendidikan.

8 Juli 2024 | 20.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyebut pentingnya semua pihak memberi pengawasan dan perlindungan pada anak demi mencegah perundungan di satuan pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melindungi anak ini perlu upaya bersama," kata Kak Seto di Padang, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menanggapi kasus meninggalnya pelajar sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga korban perundungan oleh temannya pada akhir Februari 2024. Menurut Kak Seto, dalam kasus tersebut sekolah, terutama guru terkait, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu sebab dinilai lalai dan membiarkan anak didik membakar sampah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak terkontrol.

Sanksi yang edukatif
Terkait penetapan tersangka, yakni dua guru di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak tersebut menyambut baik langkah kepolisian setempat karena dinilai sudah tepat menyikapinya. Sementara untuk anak yang diduga menyiramkan BBM kepada korban, Kak Seto menyarankan pemberian sanksi yang bersifat edukatif atau lebih mendidik sebab LPAI menilai tindakannya juga tidak dapat dibenarkan, apalagi jika sudah mengarah perundungan yang berujung pada kematian.

Ia menambahkan kalaupun diberikan hukuman maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang kelak dapat bermuara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kak Seto menegaskan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditujukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama atau menghindarkannya jadi pelaku kriminal di kemudian hari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus