Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyebut pentingnya semua pihak memberi pengawasan dan perlindungan pada anak demi mencegah perundungan di satuan pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melindungi anak ini perlu upaya bersama," kata Kak Seto di Padang, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menanggapi kasus meninggalnya pelajar sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga korban perundungan oleh temannya pada akhir Februari 2024. Menurut Kak Seto, dalam kasus tersebut sekolah, terutama guru terkait, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu sebab dinilai lalai dan membiarkan anak didik membakar sampah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak terkontrol.
Sanksi yang edukatif
Terkait penetapan tersangka, yakni dua guru di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak tersebut menyambut baik langkah kepolisian setempat karena dinilai sudah tepat menyikapinya. Sementara untuk anak yang diduga menyiramkan BBM kepada korban, Kak Seto menyarankan pemberian sanksi yang bersifat edukatif atau lebih mendidik sebab LPAI menilai tindakannya juga tidak dapat dibenarkan, apalagi jika sudah mengarah perundungan yang berujung pada kematian.
Ia menambahkan kalaupun diberikan hukuman maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang kelak dapat bermuara ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kak Seto menegaskan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditujukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama atau menghindarkannya jadi pelaku kriminal di kemudian hari.
Pilihan Editor: Saran Psikolog agar Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru