Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Datang ke Padang, Kak Seto Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kematian Afif Maulana

Kak Seto mendesak polisi untuk mengusut tuntas kematian Afif Maulana secara terbuka dan transparan.

15 Juli 2024 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus kematian Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi pada tragedi Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kunjungan ke Padang pada Senin, 8 Juli 2024, Kak Seto datang dengan fokus ikut menangani kasus Afif. "Kunjungan LPAI Pusat ke Padang untuk menegaskan kembali kasus adik Afif Maulana harus diungkap secara terbuka dan transparan," tulis Kak Seto dalam keterangan di unggahan Instagramnya, Ahad, 14 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unggahan video tersebut menampilkan Kak Seto yang berkoordinasi langsung dengan keluarga korban diwakili oleh kuasa hukum keluarga Afif dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang. Selain itu, dia juga turut menanyai secara langsung detail peristiwa kepada pihak kepolisian, yaitu Polda Sumatera Barat. Kak Seto mengatakan telah mendengarkan penjelasan dari berbagai sumber.

"Dan kemudian koordinasi dengan penjelasan dari sisi Polda," kata dia. Kak Seto terlihat menyambangi Polsek Kuranji, tempat terjadinya penyiksaan 18 korban oleh personel Polda Sumbar. Dia juga turut menemui Kapolda Sumbar.

Bersama Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Kak Seto tampak mengunjungi tempat kejadian perkara, yakni Jembatan Kuranji. Dia terlihat menyusuri tkp ditemukannya jenazah Afif yang mengapung di bawah jembatan. "Setelah mendengar dari berbagai sisi, kembali kami tegaskan untuk senantiasa berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak yang telah menjadi korban," tulis Kak Seto.

Dia mengatakan, intinya, LPAI berada di pihak korban sebagai anak. Kak Seto memohon kepada Kapolda untuk tetap profesional menjaga citra positif Polri. "Jadi dalam hal ini mohon betul-betul diungkap ada penyidikan dan penyelidikan yang tuntas yang transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semua adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Semua tetap ada standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Kak Seto.

Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.

Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif. 

LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.

Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus