Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Karawang Sudah 5 Pekan Berstatus Zona Merah, Gubernur Ridwan Kamil Bilang Begini

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah lima pekan berada di zona merah atau zona risiko tinggi.

11 Januari 2021 | 16.56 WIB

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. Menurut Satuan Tugas (Satgas) Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Kabupaten Karawang siswa tersebut kesulitan mendapat akses internet di daerahnya. ANTARA/M Ibnu Chazar
Perbesar
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. Menurut Satuan Tugas (Satgas) Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Kabupaten Karawang siswa tersebut kesulitan mendapat akses internet di daerahnya. ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Karawang -Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah lima pekan berada di zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta penyebaran Covid-19.

"Karawang masih dalam zona merah, sudah lima minggu berturut-turut," kata Gubernur yang biasa disapa Kang Emil itu di Bandung, Senin, 11 Januari 2021.

Ia mengatakan bahwa pekan ini ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang ada di zona merah yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

Gubernur menjelaskan pula bahwa pemerintah provinsi mendapat dukungan dari TNI dan Polri dalam menangani pasien Covid-19.

Baca juga : PPKM Jawa Bali Sama Dengan PSBB, Ridwan Kamil Akan Copy Paste Pergub

"Kemudian yang sangat siap minggu ini, sudah akan dipergunakan, adalah gedung fasilitas di Secapa TNI AD di Hegarmanah untuk dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif Covid-19 namun gejala ringan. Sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit yang memang harus kita terus kurangi secara proporsional," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah lainnya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penularan virus corona tersebut.

Dia juga mengarahkan pembentukan posko-posko koordinasi pengawasan pembatasan kegiatan masyarakat selama 14 hari ke depan.

"Jadi saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah," kata dia.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus