Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kartu Penduduk Pemeluk Kong Hu Cu

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH 12 tahun menanti, Anly Cenggana, warga Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, sejak Kamis silam resmi mengantongi KTP dengan pencantuman agamanya. "Ini KTP pertama bagi warga Kong Hu Cu di Jawa Timur," ujar Anly. Larangan pencantuman agama Kong Hu Cu ditabukan sejak 1978, menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang cuma mengakui lima agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha—dalam penerbitan KTP. Akibatnya, jika ingin punya KTP, para pemeluk Kong Hu Cu, kata Anly, "Mesti memilih agama Buddha atau Kristen." Diskriminasi terhadap warga keturunan ini mestinya telah berakhir pada Maret 2000. Menteri Dalam Negeri, Soerjadi Sudirdja, ketika itu mengizinkan pencantuman Kong Hu Cu dalam KTP. Sayangnya beleid dari pusat ini tidak jalan di level bawah. Tak berdiam diri, pemeluk Kong Hu Cu sempat dua kali menggugat Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya karena menolak pencantuman Kong Hu Cu di KTP warganya. Yang satu dimenangkan Budi Wijaya di tingkat Mahkamah Agung, enam tahun silam. Tapi gugatan Charles T., dua tahun lalu, kandas di pengadilan tinggi. Namun kegembiraan Anly ternyata tak bertahan. Akhir pekan lalu, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Surabaya, Bambang Subagio, mengakui penerbitan KTP untuk Anly dengan pencantuman agama Kong Hu Cu "merupakan kesalahan teknis". Soalnya, harus menunggu Menteri Agama "mengakui Kong Hu Cu sebagai agama."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus