Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kasus KPPS Meninggal, Dr Ani Hasibuan Absen Lagi Panggilan Polisi

Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Dr Ani Hasibuan kembali tak penuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait heboh ratusan petugas KPPS meninggal.

20 Mei 2019 | 16.25 WIB

Massa yang disebut emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat 10 Mei 2019. Mereka meminta pemerintah mengusut kematian lebih dari 500 orang petugas KPPS yang meninggal dunia pasca Pemilu serentak. Mereka juga menuntut KPU untuk tidak melakukan kecurangan saat rekapitulasi suara. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Massa yang disebut emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat 10 Mei 2019. Mereka meminta pemerintah mengusut kematian lebih dari 500 orang petugas KPPS yang meninggal dunia pasca Pemilu serentak. Mereka juga menuntut KPU untuk tidak melakukan kecurangan saat rekapitulasi suara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau yang lebih dikenal Dr Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan atas penyebaran ujaran kebencian terkait heboh ratusan petugas KPPS meninggal.

Sebelumnya, Ani tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2019 dengan alasan sakit. Selanjutnya pemanggilan Ani diagendakan pada Senin, 20 Mei 2019 siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Polisi: Kasus Dr Ani Hasibuan Prioritas Tapi Bukan Target 22 Mei

Namun dia kembali tidak hadir hari ini, Senin 20 Mei 2019, dengan alasan ada agenda klarifikasi di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).

"Hari ini rencananya Ibu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi hari ini Ibu Ani enggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama Ibu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran di IDI," kata Kuasa Hukum Ani, Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.

Tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) akan bentuk tim mitigasi bencana Pemilu 2019

Slamet berharap, penyidik memproses kasus yang menjerat Ani setelah ada keputusan MKEK terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," katanya. 

Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan  petugas KPPS yang menuai kontroversi.

Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamshnews.com yang beredar di media sosial.

Baca juga :
Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi

Dalam situs tersebut, nama Dr Ani Hasibuan tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS". Penyidik telah menaikkan status kasus ujaran kebencian terkait ratusan petugas KPPS meniggal tersebut ke tahap penyidikan.

MUH HALWI | DA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus