Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau yang lebih dikenal Dr Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan atas penyebaran ujaran kebencian terkait heboh ratusan petugas KPPS meninggal.
Sebelumnya, Ani tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2019 dengan alasan sakit. Selanjutnya pemanggilan Ani diagendakan pada Senin, 20 Mei 2019 siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Polisi: Kasus Dr Ani Hasibuan Prioritas Tapi Bukan Target 22 Mei
Namun dia kembali tidak hadir hari ini, Senin 20 Mei 2019, dengan alasan ada agenda klarifikasi di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).
"Hari ini rencananya Ibu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi hari ini Ibu Ani enggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama Ibu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran di IDI," kata Kuasa Hukum Ani, Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.Tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) akan bentuk tim mitigasi bencana Pemilu 2019
Slamet berharap, penyidik memproses kasus yang menjerat Ani setelah ada keputusan MKEK terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," katanya.
Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS yang menuai kontroversi.
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamshnews.com yang beredar di media sosial.
Baca juga :
Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi
Dalam situs tersebut, nama Dr Ani Hasibuan tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS". Penyidik telah menaikkan status kasus ujaran kebencian terkait ratusan petugas KPPS meniggal tersebut ke tahap penyidikan.
MUH HALWI | DA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini