Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Dr Ani Hasibuan Laporkan Portal Tamhsnews ke Polisi

Tim kuasa hukum dokter spesialis saraf yang dikenal Dr Ani Hasibuan melaporkan portal berita tamshnews.com ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers.

20 Mei 2019 | 18.39 WIB

Amin Fakhrudin, pengacara Dokter Ani Hasibuan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Adam Prireza
Perbesar
Amin Fakhrudin, pengacara Dokter Ani Hasibuan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum dokter spesialis saraf Robiah Khairani Hasibuan yang dikenal Dr Ani Hasibuan melaporkan portal berita tamshnews.com ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers pada Senin, 20 Mei 2019.

"Masalah ini bergulir karena berita di tamshnews.com dan kita sinyalir media itu nggak kredibel, nggak resmi. Kita anggap berita yang dimuat tamshnews.com bermuatan kebohongan. Tidak benar," kata pengcara Ani Hasibuan, Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.

Baca : Kasus KPPS Meninggal, Dr Ani Hasibuan Absen Lagi dari Panggilan Polisi

Gugatan tersebut dilakukan karena portal berita tamshnews.com memuat artikel berjudul "Dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal".

Slamet menuturkan kliennya tidak pernah diwawancarai dan memberikan statemen seperti yang ditulis di portal berita tersebut. Selanjutnya dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek situs tersebut. Dia menyebut situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Kita sudah cek tamshnews.com portal berita nggak resmi, nggak bertanggung jawab dan tidak terdaftar. Makanya kita laporkan tamshnews.com dengan dugaan telah melakukan tindak pidana membuat manipulasi informasi, atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar," ujarnya.

Dalam laporam tersebut, Slamet selaku pelapornya dan terlapornya masih lidik. Alasannya karena pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab atas portal itu.

Dalam artikel itu, tamshnews.com memuat berita berbentuk surat kabar. Tim kuasa hukum Ani Hasibuan menilai bentuk surat kabar itu adalah milik portal berita tamshnews.com bukan media berbeda.

Lebih lanjut pengacara Ani Hasibuan lainnya, Amin Fakhrudin mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke Dewam Pers. Ia berharap Dewan Pers dapat memberikan jawaban secara tertulis atas laporannya agar dapat dijadikan bukti oleh Dr Ani Hasibuan saat menjalani pemeriksaan dengan penyelidik.

Baca : Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi

"Tindakan kami mendatangi Dewan Pers. Kami ke Dewan Pers bahwa kami sudah laporkan portal itu ke Dewan Pers. Jawaban Dewan Pers ini hanya diterima karena yang kami sampaikan tertulis," ujar Amin.

Laporan kasus terkait Dr Ani Hasibuan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Slamet Hasan dan terlapor masih dalam status lidik. Perkara yang dilaporkan ialah tindak pidana membuat atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap data otentik sebagai mana dalam Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

MUH HALWI | DA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus