Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menuntut kepolisian tidak berhak menjelaskan penyebab kematian Akbar Alamsyah. Pemuda berusia 19 tahun itu menjadi korban meninggal usai kerusuhan di DPR pada 25 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Koordinator KontraS, Yati Andriyani, penjelasan penyebab Akbar mengalami luka serius di kepala hingga koma dan meninggal harus disampaikan oleh tim dokter. Sebelum meninggal, korban sempat ditangani dokter di RS Pelni, RS Polri Bhayangkara hingga RSPAD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa yang menyebabkan luka luka kritis tersebut, tindakan tindakan medis apa yang sudah dilakukan harus dijelaskan secara jujur dan profesional oleh tim dokter di RS yang menangani korban," kata Yati melalui pesan singkat, Sabtu, 12 Oktober 2019. "Termasuk menguji apakah lukanya karena jatuh atau karena tindakan lain."
Sebelumnya polisi menyatakan Akbar ditemukan telah tergeletak dan terluka di trotoar Slipi pada Kamis dinihari, 26 September 2019.
Kontras mendesak transparansi dari pihak kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian Akbar Alamsyah karena mereka adalah penanggungjawab keamanan dan pengamanan dalam aksi demonstrasi di DPR.
Akbar Alamsyah, korban meningggal dalam kerusuhan demonstrasi di DPR. Foto: Istimewa
Kepolisian juga harus menjelaskan mengapa pengamanan aksi sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka - luka, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap begitu banyak orang di berbagai tempat. "Termasuk di Kendari."
Menurut dia, Polri tidak bisa mempertanggungjawabkan masalah ini hanya dengan memberikan keterangan secara sepotong-sepotong dan berubah-ubah.
Dalam kasus Akbar, misalnya, Polri menyatakan Akbar mengalami luka luka hingga kritis karena dipukul massa. Namun keterangan polisi berubah menjadi Akbar kritis karena jatuh dari pagar.
Perubahan tersebut terkesan hanya pernyataan defensif dari Polri. "Pernyataan itu jauh dari prinsip keterbukaan dan transparansi dan juga akuntabilitas," ucapnya.
Untuk mengungkap kematian Akbar Alamsyah, KontraS mengusulkan pembentukan tim independen di bawah Presiden langsung. Tim tersebut dapat terdiri dari unsur Komnas HAM, ORI, Kompolnas, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, perwakilah ahli dari masyarakat sipil. Selain untuk menemukan fakta-fakta peristiwa, tim tersebut sekaligus juga untuk memastikan adanya langkah koordinatif yang cepat, efektif dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi. "Baik kasus jatuhnya korban jiwa, korban luka, termasuk pemantauan dan pembebasan mereka yang masih ditahan Kepolisian."