Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Akbar Alamsyah Meninggal, KontraS Minta Komnas HAM Segera Turun

KontraS berharap Komnas HAM turun tangan dalam kasus Akbar Alamsyah, korban meninggal demonstrasi di DPR.

13 Oktober 2019 | 10.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Akbar Alamsyah, korban meningggal dalam kerusuhan demonstrasi di DPR. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) berharap Komnas HAM turun tangan dalam kasus Akbar Alamsyah, korban meninggal demonstrasi di DPR. Diduga Akbar tewas akibat kekerasan aparat dalam menertibkan kerusuhan demonstrasi di DPR, 25 September 2019.   

Jumlah korban tewas bertambah setelah Akbar meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada 10 Oktober 2019, setelah sempat koma selama beberapa hari.

Menurut Koordinator KontraS, Yati Andriyani, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM, sudah semestinya memprioritaskan kasus kerusuhan demonstrasi di DPR karena banyak korban berjatuhan, bahkan meninggal.

"Mengingat kasus terjadi dalam skala nasional, banyak jatuh korban jiwa, luka luka, terjadi dugaan penangkapan hingga penahanan sewenang-wenang," kata Yati melalui pesan singkatnya, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Warga dan keluarga menabur bunga saat pemakaman korban demo ricuh, Akbar Alamsyah di Taman Pemakaman Umum (TPU) kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Baru pada 29 September, keluarga mengetahui Akbar dirawat di RSPAD Gatot Subroto dalam kondisi kritis. ANTARA

Komnas HAM sebagai lembaga negara, kata Yati, tidak boleh tumpul dalam menghadapi persoalan yang berdampak pada situasi perlindungan dan pemenuhan dan jaminan hak asasi manusia apapun latar dan situasi politiknya.

Selain itu, Yati juga menyorot belum adanya laporan rekomendasi hasil investigasi Komnas atas kerusuhan 22 Mei yang banyak menelan korban luka dan jiwa.

Semestinya, dalam kasus kasus yang diduga terjadi pelanggaran HAM, Komnas selain melakukan pemantauan juga dapat melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU 39 nomor 1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. "Komnas HAM gagal melakukan optimalisasi mandat yang dimilikinya," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah korban berjatuhan diduga akibat kekerasan yang dilakukan polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa massa yang menolak UU bermasalah. Akbar Alamsyah meninggal setelah dirawat karena kritis atas sejumlah luka yang diterimanya

Selain Akbar, korban tewas lainnya yakni Maulana Suryadi, pemuda asal Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta seorang remaja di Tanjung Priok dan dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Seluruhnya diduga karena kekerasan aparat meski kepolisian telah memberi kronologis versinya. 

Menanggapi tuntutan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjanji akan menelusuri sebab kematian Akbar. Komnas HAM menanggapi desakan pembentukan tim independen karena Akbar adalah korban tewas kelima terkait gelombang demonstrasi besar menolak produk RUU bermasalah di DPR RI. 

"Atas jatuhnya korban tentu Komnas akan menelusurinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab saat dihubungi, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Menurut Amiruddin, Komnas HAM merupakan lembaga independen dan turut menyelidiki dugaan pelanggaran oleh aparat saat menangani kerusuhan usai gelombang demonstrasi sepanjang akhir September lalu. Komnas disebutkannya sedang menggali keterangan dari semua pihak, termasuk dalam kasus kematian Akbar Alamsyah dan yang lainnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus