Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kode pelat nomor kendaraan atau disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor disingkat TNKB khusus tidak hanya digunakan oleh pejabat kenegaraan atau duta besar berbagai negara yang ada di Indonesia. Untuk kendaraan yang digunakan petinggi TNI dan Polri juga menggunakan plat nomor khusus.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Secara spesifik, untuk anggota TNI memiliki plat nomor kendaraan khusus dengan kode RFD, RFL, dan RFU. Sedangkan untuk anggota Polri menggunakan kode RFP. Selain digunakan oleh panglima dari kedua instansi tersebut, intelijen dari kedua instansi tersebut juga menggunakan TNKB rahasia.
TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. Adapun beberapa nomor kendaraan yang dimiliki oleh TNI AD yaitu, 00 Markas Besar TNI AD, 01 Komando Cadangan Strategis, 02 Komando Pasukan Khusus, 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya, 04 Komando Pendidikan Dan Latihan TNI AD, dan 10 Akademi Militer.
Sedangkan untuk TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut (AL). Pelat ini memiliki ciri khas berwarna merah dibagian instansi, dan biru muda dibagian nomor kode.
Dan yang terakhir yaitu, TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pelat nomor kendaraan ini memiliki ciri khas berwarna merah dibagian instansi, dan biru tua dibagian nomor kode.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan termasuk Pelat Khusus Mobil dan Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini