Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara. Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto menyebut, permasalahan ini perlu segera diselesaikan dengan melibatkan seluruh stakeholder. "Semua tentu perlu dikembalikan kepada aturan," ujar Benny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny menjelaskan, pelat nomor khusus harusnya hanya bisa dikeluarkan oleh TNI/Polri. Namun, saat ini, masih banyak instansi yang mengeluarkan pelat nomor khusus. Namun untuk data pastinya Kompolnas belum memiliki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, kata Benny, permasalahan ini perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan permasalahan lain, seperti kecelakaan lalu lintas, kejahatan hingga pencurian. "Kalau tidak segera (diselesaikan), ya nanti semua institusi bisa membuat. Ini akan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah," tutur dia.
Benny menyebut, untuk mengurai pokok permasalahan ini, Kompolnas mengadakan Focus Group Discussion bertajuk 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'. Benny mengatakan, hasil dari FGD ini akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang menangani permasalahan lalu lintas.
Beberapa narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia.