Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kendaraan di jalan raya memiliki prioritas alias hak istimewa berdasarkan Undang-Undang (UU), misalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arah maupun bentuk pelanggaran lainnya. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Indonesia setidaknya terdapat 7 jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah kendaraan Pemadam Kebakaran atau Damkar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejarah Damkar di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda pada 1873, saat terjadi kebakaran besar di Kramat-Kwitang, dikenal dengan nama Branwir yang merupakan serapan dari Bahasa Belanda “Brandweer”. Pada 1915, residen (gubernur), mengeluarkan peraturan dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia, terkait pembentukan satuan pemadam kebakaran khusus di Batavia, yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dari Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, dinas pemadam kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas terkait penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, para petugas Damkar dilengkapi dengan pakaian anti-panas atau anti-api serta helm dan sepatu khusus. Selain itu, umumnya petugas Damkar mengenakan pakaian yang dilengkapi dengan scotlight reflektor berwarna putih mengilat agar terlihat saat menjalankan tugas di malam hari.
Melansir dari laman damkar.bandaacehkota.go.id, adapun tugas Damkar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu membantu pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, di antaranya pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten atau kota, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, dan pemberdayaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Damkar memiliki fungsi, yaitu di antaranya merumuskan kebijakan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan kebijakan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pemadam kebakaran, melaksanakan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran di wilayah teritorial, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.