Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ketua RT di Pluit: Saya Akan Terus Maju Perjuangkan Kebenaran

Memasuki babak baru dengan pelaporan ke polisi, begini riwayat ruko serobot bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

25 Juni 2023 | 08.04 WIB

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara
Perbesar
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, menegaskan hanya memperjuangkan fasilitas umum di lingkungannya terkait aksi viral melawan sejumlah pemilik tempat usaha yang membangun di atas bahu jalan dan saluran air. Perjuangan itu dilakukannya sejak 2019 hingga akhirnya pada 2023 ini terbit rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara di kawasan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Riang meminta perjuangan itu, yang diwarnai aksi viral saat dirinya berselisih dan beradu argumentasi dengan pemilik tempat usaha setempat, disikapi secara obyektif. “Jadi saya tekankan kembali permasalahan yang saya perjuangkan adalah hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 25 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan tidak ada kepentingan lain. “Jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar yang jelas yang semuanya hal diluar logika berpikir sehat,” ucap Riang Prasetya menambahkan.

Riang menyatakan itu menanggapi pelaporan dirinya oleh tiga pemilik ruko ke polisi atas tuduhan perusakan pada Rabu lalu. Ketiganya adalah Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Lewat kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril kepada sang ketua RT atas pembongkaran paksa oleh aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara pada akhir Mei lalu.

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tuduhan itu yang disebut Riang tidak memiliki dasar hukum. Dia menyatakan akan kembali melawan dan dalam waktu depat berencana mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum lewat serobot fasilitas umum. "Saya akan terus maju memperjuangkan kebenaran,” kata dia.


Riwayat Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Riang Prasetya adalah Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun deretan tempat usaha atau ruko yang dipermasalahkannya berlokasi di Jalan Pluit Naga. Menurut Riang, pembangunan ruko-ruko yang dimaksudnya melanggar garis sempadan bangunan (GSB), bahkan menyerobot bahu jalan dan saluran air atau got, begitu tak lagi menjadi aset Jakarta Propertindo.  

Dia mulai bersuara atas pelanggaran itu pada awal 2020 setelah jumlah pengusaha bertambah yang menutup lahan parkir dengan bangunan, dan bahkan mengecor dan menutup saluan air. Riang melaporkannya dengan berkirim surat resmi ke Kelurahan Pluit. 

Laporan itu tidak ada tindak lanjut dari kelurahan. Kemudian para pemilik ruko lain ikut-ikutan. Dari awalnya 2 ruko menjadi 4 ruko, 5 ruko dan hingga puluhan ruko ikut membangun di atas bahu jalan dan menutup got. 

Riang kembali melaporkan kejadian ruko serobot bahu jalan tersebut. Total laporan yang dibikin sebanyak 3 kali pada Agustus, Oktober, dan Desember 2022 ditujukan ke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan dan Wali Kota Jakarta Utara. Lantaran tak ada tindaklanjut, pada sekitar Januari hingga Februari 2023, Riang berinisiatif membuat laporan ke pemerintah provinsi.

Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo

Pelaporan kali ini bersambut dan Riang mengungap diajak audiensi dan presentasi. Dari sana petugas datang ke lokasi untuk pendataan sistem pembangunan, pemiliknya, berapa ukuran bangunannya, lebar jalan dan lebar bahu jalan serta saluran air yang termakan pembangunan.

Riang kembali memberikan teguran kepada pemilik ruko, dengan mengirimkan surat. Hanya satu pengusaha atau pemilik yang merespons dengan pembongkaran secara mandiri. Yang lain, yang disebutnya bahkan menyerobot fasilitas umum sampai 4 meter dan membangun dua lantai, memarahinya. 

Petugas Satpol PP turun membongkar paksa sebagian dari 22 bangunan ruko yang dianggap melanggar pada akhir Mei lalu. Pembongkaran tak menyeluruh karena sebagian kemudian meminta penudaan pembongkaran secara manndiri.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus