Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat, 15 Maret 2024
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan kiai dan gus yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di pondok pesantren itu. "Keduanya sudah ditahan pada Kamis malam," kata Kapolres.
Sebelumnya, M, 72 tahun; dan anaknya berinisial F, 37 tahun, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek. Namun, diduga ada belasan orang santri yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.
"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.
Ketika situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini