Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kisah Sodetan Ciliwung di Era Jokowi-Ahok-Anies hingga Heru Budi

Inilah kisah di balik perjalanan proyek Sodetan Ciliwung di Era Jokowi, Ahok, Anies, dan Heru Budi.

31 Juli 2023 | 12.06 WIB

Presiden Joko Widodo meresmikan proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung,  Jakarta, Senin 31 Juli 2023. Pembangunan sodetan ini merupakan bagian dari program normalisasi Kali Ciliwung. Hal ini merupakan upaya penanganan banjir di Ibu Kota. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo meresmikan proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Senin 31 Juli 2023. Pembangunan sodetan ini merupakan bagian dari program normalisasi Kali Ciliwung. Hal ini merupakan upaya penanganan banjir di Ibu Kota. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan proyek Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut proyek ini dikerjakan bertahun-tahun, hampir 11 tahun lamanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Urusan Sodetan Ciliwung ini sudah bertahun-tahun sudah hampir 11 tahun, dan hari ini Alhamdulillah selesai," ujar Jokowi, Senin, 31 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sodetan Ciliwung, menurut Jokowi, mampu berkontribusi menyelesaikan permasalahan banjir di Jakarta. Sebelumnya pemerintah juga sudah membangun 2 bendungan di Bogor, Jawa Barat yaitu Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi.

"Ini bisa menyelesaikan paling tidak 6 Kelurahan gak banjir lagi dan dengan selesainya sodetan Ciliwung ini juga menyelesaikan banjir Jakarta, baik tadi yang Bendungan Ciawi, Sukamahi, sedotan Ciliwung, normalisasi Ciliwung, Banjir Kanal Timur bisa menyelesaikan baru kira-kira 62 persen dari persoalan banjir yang di Jakarta artinya masih ada PR 38 persen ini harus dikerjakan bersama-sama oleh Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Kisah Sodetan Ciliwung

Berdasarkan catatan Tempo, Sodetan Ciliwung adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) atas usulan Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kebagian tugas pembebasan lahan. Adapun anggaran pembebasan lahannya adalah anggaran pemerintah pusat. Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) agar tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.

Proyek Sodetan Ciliwung dimulai pengerjaannya pada Senin, 23 Desember 2013 oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di lokasi eks Kantor Suku Dinas PU Jakarta Timur di Kampung Melayu.

Proyek Sodetan Ciliwung ini kemudian dilanjutkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI yang menggantikan Jokowi. Diketahui, Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Pada 2015, pembangunan Sodetan Ciliwung telah tuntas sepanjang 550 meter.

Digugat warga Bidara Cina

Proyek Sodetan Ciliwung kemudian terganjal pada 2015 karena warga Bidara Cina menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.

Warga Bidara Cina kemudian mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT di PTUN.

Selanjutnya: Warga tidak terima dengan langkah Pemprov…

Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.

Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

PTUN Jakarta menangkan gugatan warga

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok, lantas mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.

Anies cabut kasasi Ahok

Di Pilkada DKI 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan. Anies berhasil menjadi Gubernur DKI. Pada Agustus 2019, Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.

Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.

Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.

Pada 2020, Jokowi pernah meminta Anies untuk menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, untuk lanjutan pembangunan sodetan Ciliwung.

Anies mengatakan, pembebasan lahan untuk proyek sodetan Sungai Ciliwung sudah masuk dalam tahap penaksiran nilai properti atau appraisal.

"Jadi tentang sodetan Ciliwung itu pada pertengahan Desember kemarin pembicaraan dengan warga sudah selesai. Dan sekarang kami mulai pada fase appraisal dan baru kemudian transaksi untuk tanah," kata Anies, Rabu, 8 Januari 2020.

Perintah Jokowi ke Heru Budi

Pada 17 Oktober 2022, Jokowi melantik Heru Budi jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menyusul berakhirnya masa jabatan Anies. Presiden Jokowi meminta Heru Budi melanjutkan proyek Sodetan Ciliwung yang masih terkendala dengan masalah pembebasan lahan.

Jokowi mengaku salut dengan kerja Heru Budi yang dapat menyelesaikan masalah pembebasan lahan hanya dengan waktu 1,5 bulan.

“Ini kemarin 1,5 bulan telah dibebaskan lahan di sini sehingga bisa dimulai lagi pengeborannya,” ucap Jokowi, Selasa, 24 Januari 2023. Jokowi akhirnya meresmikan Sodetan Ciliwung pada hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUTIA YUANTISYA | IQBAL MUHTAROM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus